Tujuh Stasiun TV Dilaporkan ke KPI Karena Langgar Iklan Rokok

No Comments


Tujuh stasiun televisi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pelanggaran atas siaran iklan rokok.

Berdasarkan data pemantauan Remotivi pada 14 Agustus 2014, koalisi ini melaporkan SCTV, MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan ANTV karena menyiarkan iklan rokok di luar ketentuan yang hanya membolehkan siaran pada Pk. 21.30-05.00 waktu setempat.

Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk rokok maupun dalam kemasan non-rokok seperti iklan Beasiswa Djarum dan ditayangkan di SCTV (6 spots), ANTV (2 spots), Indosiar (1 spot), MNC TV (8 spots), Global TV (1 spot), Metro TV (1 spot), dan RCTI (4 spots). 

"Karena itu, koalisi ini menagih kewajiban KPI untuk melindungi hak anak dan remaja dengan menegakkan aturan dan memberikan sanksi kepada stasiun televisi tersebut di atas," ujar Direktur Eksekutif Remotivi Roy Thaniago di Jakarta seperti dikutip voxpopulindo.com. 

Ia meminta KPI bersikap tegas dengan menindak stasiun televisi yang melanggar ketentuan.
UU Penyiaran No. 32/2002 telah memberikan mandat kepada bidang penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja dalam penyelenggaraannya. Bahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002 juga memandatkan kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat adiktif termasuk rokok.

Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 4 butir c, bahwa siaran iklan dilarang melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok. Pasal 59 ayat 1 dilanjutkan dengan melarang iklan rokok tampil di luar pukul 21.30–05.00 waktu setempat.

Pada ayat 2 pasal yang sama, menurut Roy pembatasan itu lebih ditegaskan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.

Dengan kata lain, iklan beasiswa, kegiatan olahraga, dan sebagainya yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok yang wajib patuh pada ketentuan di atas.
Koalisi ini juga menyerukan kepada KPI agar melarang iklan rokok yang mencantumkan peringatan kesehatan  dengan gambar seorang  laki-laki yang sedang merokok dan asap rokok yang mengepul serta gambar dua tengkorak di atas dan tulisan “merokok membunuhmu”.
"Ini jelas memperlihatkan wujud rokok dan orang yang sedang merokok," ujar Roy.

Padahal, ini merupakan bentuk pelanggaran atas Pasal 27 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang melarang iklan rokok memperagakan wujud rokok. Juga pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) huruf (c) UU Penyiaran No. 32/2003 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), bahwa iklan rokok dilarang memperagakan wujud rokok dan orang yang sedang merokok

sumber: http://voxpopulindo.com/read/peristiwa/langgar-siaran-rokok-tujuh-stasiun-tv-dilaporkan-ke-kpi

back to top