Tujuh stasiun televisi dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil
untuk Perlindungan Anak dari Zat Adiktif kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait
pelanggaran atas siaran iklan rokok.
Berdasarkan data pemantauan Remotivi pada 14 Agustus 2014, koalisi
ini melaporkan SCTV, MNC TV, RCTI, Global TV, Metro TV, Indosiar, dan ANTV
karena menyiarkan iklan rokok di luar ketentuan yang hanya membolehkan siaran
pada Pk. 21.30-05.00 waktu setempat.
Iklan tersebut tampil dalam bentuk produk rokok maupun dalam
kemasan non-rokok seperti iklan Beasiswa Djarum dan ditayangkan di SCTV (6
spots), ANTV (2 spots), Indosiar (1 spot), MNC TV (8 spots), Global TV (1
spot), Metro TV (1 spot), dan RCTI (4 spots).
"Karena itu, koalisi ini menagih kewajiban KPI untuk
melindungi hak anak dan remaja dengan menegakkan aturan dan memberikan sanksi
kepada stasiun televisi tersebut di atas," ujar Direktur Eksekutif
Remotivi Roy Thaniago di Jakarta seperti dikutip voxpopulindo.com.
Ia meminta KPI bersikap tegas dengan menindak stasiun televisi yang
melanggar ketentuan.
UU Penyiaran No. 32/2002 telah memberikan mandat kepada bidang
penyiaran untuk memperhatikan aspek perlindungan anak dan remaja dalam
penyelenggaraannya. Bahkan UU Perlindungan Anak No. 23/2002 juga memandatkan
kepada semua pihak untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dari zat
adiktif termasuk rokok.
Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) pasal 58 ayat 4 butir c,
bahwa siaran iklan dilarang melakukan promosi yang memperagakan wujud rokok.
Pasal 59 ayat 1 dilanjutkan dengan melarang iklan rokok tampil di luar pukul
21.30–05.00 waktu setempat.
Pada ayat 2 pasal yang sama, menurut Roy pembatasan itu lebih
ditegaskan bahwa program siaran yang berisi segala bentuk dan strategi promosi yang dibuat
oleh produsen rokok wajib dikategorikan sebagai iklan rokok.
Dengan kata lain, iklan beasiswa, kegiatan olahraga, dan sebagainya
yang dibiayai oleh industri rokok didefinisikan sebagai iklan rokok yang wajib
patuh pada ketentuan di atas.
Koalisi ini juga menyerukan kepada KPI agar melarang iklan rokok
yang mencantumkan peringatan kesehatan dengan gambar seorang
laki-laki yang sedang merokok dan asap rokok yang mengepul serta gambar dua
tengkorak di atas dan tulisan “merokok membunuhmu”.
"Ini jelas memperlihatkan wujud rokok dan orang yang sedang
merokok," ujar Roy.
Padahal, ini merupakan bentuk pelanggaran atas Pasal 27 (b)
Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, yang melarang iklan rokok
memperagakan wujud rokok. Juga pelanggaran terhadap Pasal 46 ayat (3) huruf (c)
UU Penyiaran No. 32/2003 dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar
Program Siaran), bahwa iklan rokok dilarang memperagakan wujud rokok dan orang
yang sedang merokok