Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok
Suatu hari tanpa sengaja membaca sebuah berita di www.detik.com. Judulnya"Ternyata, Penerimaan Pajak Terbesar Bukan dari Cukai Rokok. Pernyataan ini disampaikan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Indonesia, Robert Pakpahan dalam sebuah konferensi pers Oktober ini. Detikcom memuat pernyataan Dirjen Pajak 18 Oktober 2018 lihat (https://news.detik.com/video/181018073/ternyata-penerimaan-pajak-terbesar-bukan-dari-cukai-rokok) yang menyatakan justru industri pengolahan yang banyak menyumbang pajak bagi negara.
Saya agak kaget karena selama ini para penggiat rokok dan industri tembakau mengklaim sebagai penyumbang terbesar. Dengan pernyataan ini semakin menyadarkan kita industri pengolahan mencapai 30 persen. Tahun 2018 penerimaan pajak dari industri pengalahan mencapai Rp 420 triliyun atau lebih besar dari cukai rokok yang hanya Rp 150 triliyun.
Dengan realita seperti ini, masih percayakan kita pada klaim insdustri rokok yang katanya banyak menopang kekuatan finansial negara.