Perokok pasif mesti berusaha keras terhindar dari paparan asapa rokok. Untuk menghindari bahaya asap rokok, satu studi mendeteksi agar tidak menghirup asap rokok dari perokok butuh jarak sejauh 44 meter.
Larangan merokok di muka publik atau luar ruangan dalam lima tahun terakhir ini sudah mengalami peningkatan dua kali lipat. Kini sudah lebih dari 2600 tempat sudah menggunakan tanda larangan merokok.
Beberapa ahli mempertanyakan alasan utama untuk larangan ini karena tidak ada bukti medis bahwa asap rokok di luar ruangan dapat membahayakan kesehatan anak-anak dan lainnya lewat.
"Atau mungkin masalah kesehatan jangka panjang bagi banyak orang "ketika merokok di ruangan terbuka," kata Peneliti dari Stanford University, Neil Klepeis dikutip Time dan disiarkan Liputan6.com.
Profesor dari Columbia University, Ronald Bayer mengatakan hal yang lebih parah terkait larangan ini. "Bukti dari risiko kepada orang-orang dalam pengaturan terbuka adalah tipis," katanya.
Namun ada ratusan studi yang menghubungkan asap rokok dalam ruangan terhadap masalah kesehatan seperti penyakit jantung.
Penelitian ini didukung undang-undang kota dan aturan kerja yang sekarang memberlakukan larangan merokok di tempat umum.
Sudah ada studi kecil potensi bahaya dari asap rokok saat berada di udara terbuka. Aturan dapat berlaku untuk taman bermain, kebun binatang, pantai dan bidang bola, serta teras makan outdoor dan halte bus.
"Asap rokok berbahaya. Ini sangat berbahaya bagi anak-anak, "kata Councilwoman Maria Cheh dari District of Columbia.
Para petugas kesehatan federal mengatakan merokok di luar ruangan berbahaya. Studi jelas menetapkan dalam ruangan paparan singkat asap rokok dapat menyebabkan darah menjadi lengket dan lebih rentan terhadap pembekuan.
Eksposur ulang lebih berbahaya, dan dapat memperburuk kolesterol, meningkatkan kemungkinan berkembangnya plak di arteri, dan meningkatkan risiko nyeri dada, kelemahan, atau serangan jantung.
Para petugas kesehatan mengatakan tidak ada alasan untuk berpikir lagi bahaya dari menghirup asap rokok.
"Tidak ada tingkat bebas dari risiko asap rokok," kata Ahli asap rokok dari Centers for Disease Control and Prevention, Brian King.
Di Atlanta, anggota dewan kota bertindak saat menemui seseorang yang merokok di taman kota. Secara teknis, pelanggaran bisa mengakibatkan denda sebanyak 1.000 dolar.
Source:http://health.liputan6.com/read/664517/butuh-jarak-44-meter-hindari-asap-dari-para-perokok
Langganan:
Posting Komentar (Atom)