Sepuluh Tahun Indonesia Membandel Tak Perangi Tembakau

No Comments
Hari ini 27 Februari 10 tahun Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau disebut juga Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau lahir sebagai upaya global dalam memerangi epidemi tembakau yang sudah tidak dapat dibendung lagi. Banyak hal yang telah dilakukan negara-negara lain untuk memerangi bersama demi mencapai indikator keberhasilan dalam mengurangi jumlah perokok di kawasannya. Nyatanya, Indonesia hingga detik ini enggan untuk menandatangai upaya FCTC yang sebenarnya dapat menjadi solusi bersama demi menciptakan masyarakat indonesia yang sehat.

 Indonesia negara dengan populasi terbanyak ke-empat di dunia ini, nyatanya memiliki jumlah perokok aktif tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India (WHO, 2008). Melihat potensi masyarakat akan konsumsi produk tembakau membuat para produsen rokok dan investornya lebih memilih Indonesia sebagai negara tujuan mereka. Akibatnya, pertumbuhan industri tembakau di Indonesia pun meningkat. Hal ini juga berpotensi buruk terhadap perlindungan masyarakat yang sehat dan semakin banyaknya bermunculan baby smoker, satu fenomena yang merusak citra buruk Indonesia di dunia dalam upaya melindungi generasi sehat.

 Situasi mendesak bagi Indonesia saat ini ialah membutuhkan satu regulasi yang mengikat untuk dapat mengendalikan produk tembakau. Salah satunya, Indonesia harus segera mengadopsi FCTC. Pentingnya mengadopsi FCTC semata-mata untuk mewujudkan Indonesia yang lebih sehat dengan didukung berbagai upaya untuk mengendalikan produk tembakau. Banyak anggapan bahwa FCTC dapat menghentikan industri ataupun menghilangkan pendapatan petani itu tidak benar. FCTC tidak melarang produksi industri maupun melarang petani  tembakau menanam komoditi tersebut, mereka masih terus dapat memproduksi yang tentunya tidak akan menghilangkan pekerjaan mereka, karena produk rokok bersifat adiktif yang mempunyai konsumen tersendiri. Bisa dikatakan bahwa FCTC adalah solusi terbaik bagi pengendalian rokok di Indonesia.

 Melalui FCTC, pengawasan dan pengendalian akan diutamakan termasuk dalam hal harga jual produk yang diharapkan dapat menekan jumlah perokok anak. Kegiatan iklan, promosi, dan sponsor industri tembakau pun akan dibatasi termasuk dalam hal kemasan produk yang harus benar- benar memberikan informasi sejujurnya bahwa produk rokok tidak aman bagi kesehatan. Kehadiran FCTC disebut juga sebagai perwujudan dari komitmen negara-negara yang telah menandatangani konvensi mengenai hak-hak anak yang diadopsi oleh United National General Assembly pada 20 November 1989. Melalui komitmen tersebut, negara-negara yang telah menandatangani sepakat mengakui hak-hak anak untuk dapat menikmati derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dan Indonesia termasuk negara yang telah menyepakatinya.

 Hari ini, 27 Februari 2015 tepat sudah FCTC lahir di tahun yang kesepuluh. 90% negara anggota PBB telah mengadopsi bahkan mengaksesi FCTC sebagai upaya dalam melindungi masyarakatnya. Ironisnya, Indonesia sebagai negara yang ikut andil dalam perumusan draft FCTC belum mau mengadopsinya hingga 10 tahun lamanya. Indonesia sudah terlanjur malu di depan negara-negara dunia bahkan menjadi prestasi sebagai satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum mengadopsi FCTC.

Source: http://www.kompak.co/blog/indonesia-darurat-pengendalian-rokok/

back to top