Singapura Juga Larang Shisha
Pemerintah Singapura terus menciptakan peraturan untuk mengurangi jumlah perokok di negeri itu. Setelah memperketat peraturan mengenai pembatasan jumlah rokok serta larangan merokok di tempat umum, mulai pekan ini, Pemerintah Singapura juga memberlakukan larangan mengisap shisha.
Shisha dikonsumsi di bar atau restoran, dianggap sebagai 'pelarian' bagi para perokok dan termasuk salah satu pemicu untuk merokok. Demikian diungkapkan oleh Departemen Kesehatan pemerintah singapura sebagaimana dikutip melalui The Straits Times dirilis Liputan6.com.
Selain mulai melarang mengisap shisha, pemerintah negeri singa ini juga menutup perijinan impor, distribusi, dan penjualan shisha di seluruh wilayah Singapura. Bahkan peraturan ini dilindungi oleh UNdang-Undang Pembatasan Produk Tembakau di bawah sektor 15. Bagi yang melanggarnya, akan didenda hingga 10 ribu SGD (sekitar Rp 100 juta) atau hukuman penjara hingga 6 bulan, bahkan bisa jadi keduanya. Sementara bagi perusahaan atau lembaga yang melanggar akan dihukum SGD 20 ribu atau sekitar Rp 200 juta dengan masa hukuman hingga 12 bulan.
Kendati melarang shisha, importir yang sudah terlanjur mendatangkan produk ini ke Singapura, masih diberi kelonggaran hingga 31 Juli 2016 untuk menghabiskan sisa stok shisha mereka. Shisha dianggap sebagai salah satu jalan bagi para pecandu tembakau untuk berhenti melinting rokoknya.
Source: http://lifestyle.liputan6.com/read/2140691/tak-hanya-rokok-shisha-kini-juga-dilarang-di-singapura