Perjanjian itu mulai berlaku pada Februari 2005. Surat itu
ditandatangani oleh 168 dari 192 negara anggota WHO dan lebih dari 170 negara
anggota WHO telah menjadi anggota konvensi .
FCTC memberikan respon internasional yang terkoordinasi
untuk memerangi epidemi tembakau , dan menetapkan langkah-langkah spesifik bagi
pemerintah mengatasi penggunaan tembakau untuk:
• Mengadopsi langkah-langkah pajak, dan harga untuk
mengurangi konsumsi tembakau ;•Melarang iklan tembakau, promosi dan sponsorship untuk kegiatan apapun.
• Menciptakan lokasi kerja bebas asap rokok dan ruang publik ;
• Membuat peringatan
kesehatan terkemuka untuk paket tembakau ;
• Memerangi perdagangan ilegal produk tembakau .
Indonesia satu satunya negara di Asia Tenggara yang belum
mengaksesi FCTC. Hal inilah yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi Menkes Nila
Moeloek untuk menyelamatkan muka Indonesia di mata dunia.