Tiga perguruan tinggi yaitu
Univesitas Serambi Mekkah dan Muhammadiyah Aceh serta Politeknik Aceh
menandatangani kesepakatan untuk menerapkan peraturan wali kota tentang
kawasan tanpa rokok.
"Tiga perguruan tinggi di Banda Aceh sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung dan melaksanakan perwal tentang kawasan tanpa rokok, kami berharap semua perguruan tinggi atau lembaga pendidikan maupun instansi swasta di Banda Aceh ini dapat memberlakukan perwal itu," kata Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin di Banda Aceh, Rabu 19 Desember 2012.
Seusai menandatangani kesepakatan penerapan perwal Nomor 47/2011 tentang kawasan tanpa rokok dengan Rektor Univesitas Serambi Mekkah dan Muhammadiyah Aceh serta Direktur Politeknik Aceh ia mengatakan meski telah satu tahun aturan itu diberlakukan namun masih banyak yang belum mematuhinya.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan delapan kawasan tanpa rokok yakni perkantoran pemerintah, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.
"Saya sudah menerima laporan, masih ada oknum PNS, guru bahkan tenaga medis yang mengisap rokok di kawasan yang telah ditentukan, mereka terutama pimpinannya akan kita peringatkan dan akan diberi sanksi," kata Mawardy Nurdin.
Menurutnya, Pemkot Banda Aceh terus berupaya untuk meningkatkan perwal Nomor 47/2011 tentang kawasan tanpa rokok menjadi sebuah Peraturan daerah (qanun).
"Kalau Perwal ini kan belum ada sanksi yang jelas, tapi kalau qanun akan ada sanksi untuk memberikan efek jera bagi perokok," katanya menambahkan.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar, ia juga mengatakan dari hasil penelitian sebanyak 80 % Laki-laki dewasa di Provinsi Aceh adalah perokok yang rata-rata menghabiskan 16 batang/hari.
Bahkan banyak warga kita yang mengalami gangguan kesehatan akibatkan rokok seperti jantung dan hipertensi.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, buruknya kondisi kesehatan membuat mereka tidak lagi tergolong masyarakat produktif," katanya.(antara)
"Tiga perguruan tinggi di Banda Aceh sudah menyatakan komitmennya untuk mendukung dan melaksanakan perwal tentang kawasan tanpa rokok, kami berharap semua perguruan tinggi atau lembaga pendidikan maupun instansi swasta di Banda Aceh ini dapat memberlakukan perwal itu," kata Wali Kota Banda Aceh Mawardy Nurdin di Banda Aceh, Rabu 19 Desember 2012.
Seusai menandatangani kesepakatan penerapan perwal Nomor 47/2011 tentang kawasan tanpa rokok dengan Rektor Univesitas Serambi Mekkah dan Muhammadiyah Aceh serta Direktur Politeknik Aceh ia mengatakan meski telah satu tahun aturan itu diberlakukan namun masih banyak yang belum mematuhinya.
Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan delapan kawasan tanpa rokok yakni perkantoran pemerintah, sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah, sarana olahraga, angkutan umum dan tempat umum yang tertutup.
"Saya sudah menerima laporan, masih ada oknum PNS, guru bahkan tenaga medis yang mengisap rokok di kawasan yang telah ditentukan, mereka terutama pimpinannya akan kita peringatkan dan akan diberi sanksi," kata Mawardy Nurdin.
Menurutnya, Pemkot Banda Aceh terus berupaya untuk meningkatkan perwal Nomor 47/2011 tentang kawasan tanpa rokok menjadi sebuah Peraturan daerah (qanun).
"Kalau Perwal ini kan belum ada sanksi yang jelas, tapi kalau qanun akan ada sanksi untuk memberikan efek jera bagi perokok," katanya menambahkan.
Didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Media Yulizar, ia juga mengatakan dari hasil penelitian sebanyak 80 % Laki-laki dewasa di Provinsi Aceh adalah perokok yang rata-rata menghabiskan 16 batang/hari.
Bahkan banyak warga kita yang mengalami gangguan kesehatan akibatkan rokok seperti jantung dan hipertensi.
"Kondisi ini sangat memprihatinkan, buruknya kondisi kesehatan membuat mereka tidak lagi tergolong masyarakat produktif," katanya.(antara)