Syarat Dapat Bantuan Tidak Merokok

No Comments
Berbagai terobosan dilakukan untuk memerangi rokok. Pemerintah Gorontalo, kerap memberikan bantuan baik dari lingkup kesehatan, pertanian maupun pendidikan. Kini Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan beberapa syarat. Salah satunya tidak merokok.

"Jadi untuk menerima bantuan, kami ada beberapa syarat. Pertama, keluarga itu tidak merokok. Kalau orang itu merokok jangan harap dapat bantuan dari Pemerintah Gorontalo. Ini akan diinformasikan ke dokter," ujar Gubernur Provinsi Gorontalo, Rusli Habibie sepertu ditulis detik.com.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Provinsi Gorontalo, Kota Gorontalo, seperti ditulis pada Minggu (18/1/2015).

Syarat kedua, penerima bantuan harus sudah mengikuti program Keluarga Berencana (KB). Hal ini menurut Rusli dilakukan karena tingginya ledakan jumlah penduduk. Jika pengendalian penduduk tidak diatur, bukan tidak mungkin lama-lama lahan dan jumlah air akan terbatas.

"Syarat yang ketiga, keluarga itu harus sudah menyekolahkan anaknya minimal 12 tahun. Di sini kan sudah gratis. Nah, syarat keempat adalah orang tersebut harus menjadi pendonor darah karena di sini kadang darah sulit didapat," lanjut Rusli.

Bantuan yang dimaksud oleh Rusli termasuk di antaranya bantuan pendidikan gratis, pertanian (pemberian bibit), listrik, serta kesehatan yakni Jamkesta atau Jaminan Kesehatan Semesta, yang kini sudah diintegrasikan dengan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan, drg Sri Endang Tidarwati juga mengimbau masyarakat untuk mendahulukan kesehatan. Selain dengan menerapkan pola hidup sehat, juga dengan setop merokok dan mendaftar JKN.

"Pola pikir harus diubah untuk memprioritaskan mana yang penting. Beli rokok kadang tidak berpikir, keluar uang Rp 20 ribu satu kotak untuk yang jelas-jelas merusak kesehatan," pungkas drg Endang, ditemui dalam kesempatan yang sama.

Source:http://health.detik.com/read/2015/01/18/095826/2806403/763/syarat-dapat-bantuan-pemerintah-gubernur-gorontalo-penerima-bukan-perokok

back to top