Merokok di Pekalongan Didenda Rp 50 juta

No Comments
Bagi perokok yang sering bepergian, hati-hati merokok di sembarang tempat, apalagi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Pekalongan, Jawa Tengah sedang menyiapkan denda hingga Rp 50 juta yang melanggar KTR.


Rencana denda tersebut sebagai upaya Pemerintah daerah setempat mendukung  pengendalian rokok. "Baru mau kita tegakkan, maksimal Rp 50 juta," kata Walikota Pekalongan Basyir Ahmad, ditemui di Jakarta seperti dikutip detik.com.

merupakan salah satu upaya pemerintah kota Pekalongan untuk mengendalikan rokok. Sejak 2010, keluar peraturan walikota (perwali) tentang kawasan tanpa rokok yang kemudian diperkuat menjadi peraturan daerah (perda) pada 2012.

Selain mengatur kawasan tanpa rokok, Basyir mengklaim bahwa Pekalongan saat ini sudah bersih dari iklan rokok. Tahun 2011 terbit perwali tentang larangan reklame dan iklan rokok, yang kemudian diperkuat menjadi perda.

Beberapa manfaat langsung dirasakan oleh Basyir. Selain tidak ada lagi promosi rokok, konser-konser musik yang sering berujung kerusuhan juga tidak pernah lagi digelar. Konser semacam itu, menurut Basyir hanya biasa disponsori oleh perusahaan rokok.

Soal denda Rp 50 juta yang diatur dalam Perda, Basyir mengakui angkanya memang sangat besar. Oleh karenanya, angka tersebut ditetapkan sebagai angka maksimal.

"Denda Rp 50 juta itu maksimalnya. Target kami mungkin ratusan ribu saja," kata Basyir.

source:
http://health.detik.com/read/2014/11/27/140232/2760995/763/wah-merokok-sembarangan-di-pekalongan-bisa-didenda-rp-50-juta

back to top