
Penumpang pesawat yang akan memasuki Bandara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) pasti menjumpai sebuah poster yang tertempel di pintu masuk. Poster tersebut bertuliskan larangan merokok di KLIA kecuali di tempat-tempat yang sudah disediakan.
"Dilarang Merokok. Denda RM 10,000.00 atau Penjara 2 Tahun. Lapangan Terbang Antarabangsa Kuala Lumpur Diwartakan Sebagai Kawasan Larangan Merokok. Anda Dibenarkan Merokok Di Kawasan Tertentu Sahaja," demikian bunyi poster tersebut, seperti ditulis detik.com Senin (10/11/2014).
Salah satu petugas bandara, Zarifah, membenarkan adanya peraturan tersebut. Hanya saja penumpang atau turis yang melanggar tidak akan langsung ditahan atau didenda, melainkan diperingatkan lebih dahulu.
"Ya. Jadi kalau turis seperti bapak kami beri tahu untuk merokok di tempat yang sudah disediakan. Kalau pun ternyata masih merokok sembarangan juga baru kami tahan dan serahkan ke polisi bandara," tuturnya.
Pengamatan detikHealth pada Sabtu (8/11/2014), hanya tersedia dua area merokok yang tersedia di KLIA. Yakni di sebelah pojok kiri luar dan sebelah pojok kanan luar. Tidak terdapat bangku yang tersedia, hanya ada 5 buah tempat sampah yang juga berfungsi sebagai asbak.
Sumber: detik.com